Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
Jadi Admin Judi Online, Polsek Lubukbaja Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Vietnam

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Nov 2025, 19:32:01 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi

Keterangan Gambar : RVP (tiga dari kiri), salah satu pelaku perekrutan hingga pengendalian PMI ilegal di Batam diringkus di Kota Sukabumi, Jawa Barat oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (3/11/2025). /Dok. Polsek Lubuk Baja


KORANBATAM.COM - Polisi membongkar dan menggagalkan keberangkatan 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di parkiran hotel Romance, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua orang itu rencananya bakal berangkat ke Vietnam jadi admin judi online.

“Pada Kamis (16/10/2025) tim Penyidik Polsek Lubuk Baja menggagalkan keberangkatan 2 orang calon PMI ilegal tujuan Vietnam di salah satu hotel di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (21/11) sore.

Noval menyebut, dua orang korban tujuan Vietnam itu diketahui diurus dan dikendalikan oleh perekrut lintas provinsi yang berada di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Sebanyak 2 orang ini akan ke Vietnam, 1 asal Palembang usia 30 tahun dan satunya dari Karawang usia 27 tahun,” ujarnya.

Noval menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua orang itu, mereka mengaku dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji 500 dolar AS per bulan. Namun, para korban diberangkatkan tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan yang semestinya.

“Ada 2 pelaku yang diamankan dari pengungkapan yang dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ucapnya.

Dari lokasi di Batam, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial CG (40 tahun), warga Jakarta yang tinggal sementara di Kecamatan Bengkong. Dia berperan sebagai penjemput dan penampung. Penangkapan CG kemudian dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya.

“Setelah mengamankan pelaku CG, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan bahwa pelaku kedua inisial RVP yang berada di wilayah Sukabumi. Tim segera bergerak melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Pada Senin (3/11), RVP diamankan di rumahnya di Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukaraja, Sukabumi. Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk merekrut dan mengendalikan para korban.

“Mereka saat ini telah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut,” tegas dia.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya empat unit handphone (milik kedua tersangka dan korban), screenshot percakapan antara korban dan pelaku RVP, rekening koran tersangka, dua buku paspor milik korban, dan tiket kapal serta pesawat yang akan digunakan korban.

“2 pelaku pengiriman PMI secara ilegal ini kami dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para pelaku terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun,” tukasnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook