1.051 Gram Sabu dan 311,5 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Nov 2021, 14:42:06 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
1.051 Gram Sabu dan 311,5 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polisi

Keterangan Gambar : Polisi saat memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi dihadapan tersangka, Kamis (4/11/2021).


KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kamis (4/11/2021).

Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bulan Oktober 2021 yang berdasarkan dari dua (2) Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan LP Nomor: LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan dua orang tersangka berinisial Z alias P dan DK alias D.

Keterangan gambar: Tersangka (baju oranye) saat digiring dalam gelar kasus pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Mapolda Kepri, Kamis (4/11/2021).

Pemusnahan berlangsung di depan ruang Pembinaan Operasional (Binopsnal) Ditresnarkoba Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri yang dipimpin Pejabat Sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) 2 Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) I Ditresnarkoba Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Palti Simangungsong, didampingi PS Perwira Urusan (Paur) I Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bihumas) Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkotika (LSM Granat) Batam.

PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Palti Simangungsong, mengatakan, berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik (HPLK) dan surat dari Kejari Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Sementara, lanjut Ipda Palti, total barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis sabu dan 396,5 butir pil ekstasi. Selanjutnya, disisihkan untuk uji laboratorium forensik (Labfor) sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi.

Kemudian, masih kata Ipda Palti, pihaknya juga menyisihkan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi untuk pembuktian di pengadilan.

“1.051 gram narkotika sabu dan 311,5 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dan dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar, yang disaksikan langsung dihadapan para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Ipda Palti.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook