- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
11 Terdakwa dan Satu Eks Pemprov Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : PN Tipikor Tanjungpinang, membacakan Amar putusan terhadap 12 terdakwa kasus korupsi IUP-OP saat menjalani sidang putusan, Kamis (18/3/2021). Foto/Cr1/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - 12 terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Eks (mantan) Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Amzon, di vonis 12 tahun penjara tanpa uang pengganti (UP).
Dalam sidang yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Guntur Kurniawan dan lima hakim anggota ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ketua Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan, mengatakan, 12 terdakwa itu di vonis berbeda dimana para terdakwa menerima vonis dibawah dari tuntutan JPU yang mana tiap terdakwa dibebankan uang pengganti.
“Para terdakwa menerima vonis 4-6 Tahun penjara, serta dikenakan denda pada masing-masing terdakwa,” ujar Guntur dalam amar putusan.
Adapun ke 12 terdakwa itu ialah terdakwa Bobby dan Wahyu Budi Wiyono masing-masing diputus 6 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp400 juta rupiah dan dibebankan UP sebesar Rp1,2 miliar rupiah.
Sementara itu, kata Guntur, untuk terdakwa Arif Prate di vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta rupiah dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dikembalikan di 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun kurungan.
“Terdakwa Ahmad di vonis 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta dan dibebankan UP sebesar Rp2 miliar. Terdakwa Matondak dan Sugeng masing-masing menerima vonis 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, UP Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata dia.
Masih kata Guntur, Edi Rasmadi di vonis 5 tahun penjara denda Rp300 juta, UP 1 miliar jika tidak mengganti, akan di pidana (diganti) penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Asman Taufik, dalam tuntutan JPU Kejati Kepri, dituntut 13 tahun penjara. Namun, kata Guntur, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Asman Taufik selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah.
“Terdakwa Junaidi, di vonis majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta. Untuk uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, M Adrian divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.
Terdakwa Jalil, lanjut Guntur, di vonis 4 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidanan penjara 3 tahun kurungan.
(cr1)