- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
13 PMI Ilegal Gagal ke Malaysia dari Batam, 11 Penyalur Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus PMI ilegal di Mapolresta Barelang, Selasa (23/5/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Sebanyak 11 pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap dari enam kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam.
Enam kasus itu diungkap kurung waktu selama 2 minggu, dari 1 Mei hingga 16 Mei 2023 dengan pelaku masing-masing berinisial CR (44 tahun), VM (26 tahun), I (48 tahun), DW (45 tahun), AS (49 tahun), MA (31 tahun) dan MGW (28 tahun). Selanjutnya S (41 tahun), AW (54 tahun) dan S (50 tahun) dan NP (42 tahun).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, semua tersangka yang diamankan mencoba melakukan pengiriman korban calon PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Harbourbay Batuampar, Sekupang dan pelabuhan tikus di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa.
“Tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerjasama dengan Imigrasi dan BP3MI Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal ini,” ujarnya.
Nugroho mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang dengan jumlah korban yang berhasil digagalkan sebanyak 13 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra.
“Korbannya ada 13 orang dan sudah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400-1.800 ringgit Malaysia (Rp5 juta) per kepala untuk pengurusannya,” bebernya.
Dijelaskan Nugroho, modus operansi para pelaku ialah meyakinkan para calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur ilegal.
Selain itu, lanjut Nugroho, pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri. Kemudian juga menjamin keberangkatan bagi calon PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia atau Singapura.
“Dari 11 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(iam)