142 Pekerja Imigran Ilegal Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang

Reporter : KORANBATAM.COM 12 Feb 2020, 14:26:54 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
142 Pekerja Imigran Ilegal Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ricky Firmansyah saat gelar Konferensi Pres di Ruangan Media Center Mapolda Kepri. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam – Sebanyak 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwasannya ada tempat penampungan PMI ilegal.

"Benar, tim mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Minggu (9/2), sekira pukul 20.00 malam, di Komplek Prima Sejati Batam Center, Kota Batam, ditempat tersebut ada penampungan PMI ilegal," ujar Ruslan saat gelar Konferensi Pres, di Ruangan Media Center, Mapolda Kepri, Rabu (12/02/2020).

Lanjut Ruslan, ia menyampaikan sebanyak 142 orang, yang terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal.

"Kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni inisial ND, YD, dan AG," kata Ruslan.

Dikatakannya, tersangka ND berperan sebagai yang mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuhan Batam Center. Sedangkan tersangka berinisial AG yang merupakan otak dari tindak pidana masih di buru pihak kepolisian. "Satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus, masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan, sambung Ruslan, tersangka mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian menyediakan sarana rumah penampungan.

"Ruko yang digunakan tersebut, tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

“Dari hasil merekrut PMI ilegal tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan, sekitar 5 sampai 10 juta per orang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia. Sementara para pekerja yang direkrut, diduga tidak mengetahui jika mereka direkrut secara ilegal,” ucapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh buah paspor serta beberapa
lembar Boarding Pass milik korban PMI ilegal.

“Para tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia
dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 milyar," tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook