- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
2 Pelaku Berhasil Ditangkap, Pembobol ATM di Batam bagi Peran Seperti Ini
Gondol Rp400 Juta, 1 Masih Buron

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (dua dari kiri), didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, tengah mengintrogasi pelaku usai gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM milik Bank BNI (Bank Negara Indonesia) di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Senin (2/5/2022), sekira pukul 01.38 WIB.
Keduanya adalah S dan AN. Sedangkan rekannya berinisial G masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pembobolan dilakukan para pelaku dengan cara mencongkel mesin menggunakan obeng dan linggis. Uang tunai yang berhasil digondol para pelaku sebanyak Rp400 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku S sebagai pembobol mesin ATM dan pelaku AN bertugas mengamati serta menentukan tempat yang akan dijadikan sasaran operasi.
“Saat beraksi mereka memiliki peran masing-masing. S sebagai pembobol, AN pengawas dan penentu target, sedangkan G (yang masih buron) berperan sebagai driver mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk melancarkan aksi. Nah sebelum melakukan pembobolan, para pelaku telah mengamati terlebih dahulu mesin ATM yang menjadi target mereka, kiranya aman, barulah mereka menjarah. Dan hanya butuh waktu 10 menit, mesin ATM berhasil mereka bobol menggunakan obeng dan linggis,” ujar Kombes Pol Nugroho di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang, diketahui bahwa pelaku berinisial S pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga ia mengetahui cara membongkar mesin ATM tersebut.
“Saat melancarkan aksi, para pelaku mengenakan sebo dan kacamata agar tidak terekam Closed Circuit Television (CCTv). Hasilnya, dibagi rata dengan rincian satu orang menerima Rp120 juta,” ungkap Nugroho.
Lanjut Nugroho, pelaku S berhasil diringkus di Jakarta dan AN di Batam. Saat penangkapan, pelaku AN mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tepat dibagian kakinya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih, lima kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI, dan uang tunai Rp20.650.000 juta,” sebutnya.
Atas penangkapan ini, dirinya mengapresiasi kerja keras tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung.
“Saya mengapresiasi kerja keras anggota dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam pengungkapan kasus ini. Mudah-mudahan untuk pelaku berinisial G yang saat ini DPO, dalam waktu dekat berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4), ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(red)