255 Ranmor Diamankan dari Balap Liar, Selama Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Mei 2020, 16:04:39 WIB BATAM
255 Ranmor Diamankan dari Balap Liar, Selama Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah

Keterangan Gambar : Press release ratusan kendaraan sepeda motor diamankan selama bulan suci ramadhan 1441 H, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia (kiri), Kompol Isa Imam Syahroni Kabag Ops Polresta Barelang (tengah) dan Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany (kanan) yang dilaksanakan di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang. (Foto : Satlantas Polresta Barelang)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 255 kendaraan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar, selama bulan Suci Ramadan 2020, mulai dari tanggal 24 April 2020 hingga hari ini Senin 18 mei 2020.

Hal tersebut disampaikan dalam Pres Release oleh Kompol Isa Imam Syahroni Kabag Ops Polresta Barelang mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta), AKBP Purwadi Wahyu Anggoro didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, yang dilaksanakan di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang.

Dalam Pres Releasenya, membahas terkait keberhasilan Satlantas Polresta Barelang dalam melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang di duga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya atau Balap Liar (Bali) selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni mengatakan, bahwa dasar melakukan penindakan dan penertiban adalah berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sudah sesuai SOP atau berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Perintah Kapolresta Barelang Nomor Sprin/173/III/OPS 4.5./2020/ Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam dikarenakan masih banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui media sosial yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang," ujar Kompol Isa Imam Syahroni, Senin (18/5/2020).

Isa menjelaskan bahwasanya kegiatan dimulai semenjak Surat Perintah dikeluarkan yaitu pada hari Minggu 24 April 2020 lalu. Tim yang berjumlahkan 25 personel dan dibagi menjadi 2 unit, yaitu unit A dan unit B.

"Unit A, merupakan personel Lalu Lintas yang tidak menggunakan seragam dinas (menggunakan pakaian biasa dan kendaraan sepeda motor pribadi)," kata isa.

Sementara itu, lanjut Isa, unit B, adalah merupakan Polisi Lalu Lintas berseragam lengkap. Ia mengatakan unit A setiap harinya bertugas melaksanakan patroli keliling Kota Batam, dan mengintensifkan patrolinya ditempat atau jalan dan jam yang rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar.

Diantaranya wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Center, Bengkong, Nagoya, lubuk Baja, Batu aji, Batu Ampar, Seraya, Odessa dan
seputaran wilayah Nongsa.

"Pada saat melaksanakan patroli, apabila ditemukan ada aksi balap Liar, personel yang berpakaian sipil akan menghubungi unit B untuk segera mendatangi lokasi yang dijadikan aksi balap Liar," ucapnya.

Dengan melakukan pengepungan di titik jalan keluar dan masuk lokasi, seluruh Unit Satlantas Barelang mengamankan dan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar tersebut secara tegas dan humanis.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany menjelaskan bahwa, khusus untuk aksi balap liar, akan dikenakan penerapan pasal tambahan yaitu pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 tahun 2009 yang berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak 750.000. Selain dari pasal pelanggaran lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor seperti contoh tidak memiliki SIM atau STNK

"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera, Polresta Barelang akan berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang, khusus yang terlibat aksi balap liar ini diselenggarakan setelah lebaran idul Fitri 1441 Hijriah," ujar Yunita.

Hasil kegiatan, kata Yunita, kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat bulan suci Ramadan 2020, saat ini diamankan di gudang penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polresta Barelang berjumlah 255 kendaraan sepeda motor.

Yunita juga menghimbau, bahwasannya dalam penegakan hukum, khususnya penertiban balap liar, kami (Polresta Barelang) khususnya Satlantas tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan.

"Awasi anak anda, sayangi jiwanya, jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karna ikut dalam balap liar terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak, tetaplah berada dirumah saja, mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membudayakan tertib berlalu lintas dijalan raya sebagai kebutuhan bersama," pesan Yunita kepada seluruh masyarakat Kota Batam terkhusus bagi orang tua.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook