- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
3 Pria Bobol Gudang Bengkel Mobil Truk di Golden Prawn Bengkong, Curi Alat Senilai Rp8 Juta
Ditangkap Dikediaman Tanpa Perlawanan

Keterangan Gambar : Rekaman CCTv ketika pelaku mencuri barang dari dalam gudang bengkel mobil truk di Golden Prawn Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/3/2024). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Tiga orang pria menggunakan mobil Brio hitam mencuri satu set gearbox roda depan mobil Cool Diesel beroda 10 dan dua per besi lori senilai Rp8 juta. Aksi nekat ini pun terekam kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTv).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus itu, kata dia, sudah ditangani Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Iya, itu korbannya melapor ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Rabu malam, (13/3/2024),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).

Keterangan gambar: Ketiga pelaku yang sudah diamankan polisi Polsek Bengkong. /Polsek Bengkong
Kapolsek mengatakan, peristiwa itu terjadi di gudang bengkel mobil truk milik Bong Then Lim (53 tahun), yang berada di wilayah Golden Prawn, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (11/3) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pencurian terekam kamera CCTv. Saat itu korban hendak bekerja memperbaiki mesin mobil truk, tapi barang yang diperlukan tidak ada (gearbox roda depan dan per besi lori, red),” jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menuturkan, ketiga pelaku itu masing-masing bernama Supriadi (41 tahun), Fahri Dwi Syahpitra (26 tahun) dan Imron (25 tahun). Satu di antaranya merupakan karyawannya sendiri.
“Salah satu pelaku ini merupakan karyawan di gudang bengkel itu. Ketiga pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan,” sebut Marihot.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)






















