- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
3 Pria Bobol Gudang Bengkel Mobil Truk di Golden Prawn Bengkong, Curi Alat Senilai Rp8 Juta
Ditangkap Dikediaman Tanpa Perlawanan

Keterangan Gambar : Rekaman CCTv ketika pelaku mencuri barang dari dalam gudang bengkel mobil truk di Golden Prawn Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/3/2024). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Tiga orang pria menggunakan mobil Brio hitam mencuri satu set gearbox roda depan mobil Cool Diesel beroda 10 dan dua per besi lori senilai Rp8 juta. Aksi nekat ini pun terekam kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTv).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasus itu, kata dia, sudah ditangani Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Iya, itu korbannya melapor ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Rabu malam, (13/3/2024),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Keterangan gambar: Ketiga pelaku yang sudah diamankan polisi Polsek Bengkong. /Polsek Bengkong
Kapolsek mengatakan, peristiwa itu terjadi di gudang bengkel mobil truk milik Bong Then Lim (53 tahun), yang berada di wilayah Golden Prawn, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (11/3) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pencurian terekam kamera CCTv. Saat itu korban hendak bekerja memperbaiki mesin mobil truk, tapi barang yang diperlukan tidak ada (gearbox roda depan dan per besi lori, red),” jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menuturkan, ketiga pelaku itu masing-masing bernama Supriadi (41 tahun), Fahri Dwi Syahpitra (26 tahun) dan Imron (25 tahun). Satu di antaranya merupakan karyawannya sendiri.
“Salah satu pelaku ini merupakan karyawan di gudang bengkel itu. Ketiga pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan,” sebut Marihot.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara.
(iam)