34 Unit Mobil Diamankan Polda Kepri Hasil Penggelapan Oknum Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Mei 2020, 15:15:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
34 Unit Mobil Diamankan Polda Kepri Hasil Penggelapan Oknum Polisi

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto Kabid Propam Polda Kepri dan WadirReskrimum Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5/2020). (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM – Tim gabungan Polda Kepri terdiri dari Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 unit mobil hasil dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri inisial AH bersama tiga orang pelaku lainnya yakni diantaranya inisial AR, SB dan SA.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi DirReskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan WadirReskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada Rabu (20/5/2020).

"Berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh saudari Ling Mei selaku Direktur PT Auto 3000 Batam, tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (21/5/2020).

Harry menjelaskan, berdasarkan Laporan  Polisi tersebut Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT Auto 3000 melalui perantara inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya," ungkap Harry.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (17/5/2020) lalu, tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AR dan SB di Kota Batam. Kemudian pada Minggu (18/5/2020) nya, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut," jelasnya.

Sebanyak 107 unit mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 hingga 19 Mei 2020 dan ke 32 unit mobil tersebut diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik DitReskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2x24 Jam. "Terhadap sisanya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian," ucapnya.

Berikut data para tersangka :

1. HA (38) laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
2. AR (41) laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
3. SB (41) laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
4. SA (25) laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas ialah 32 unit mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, Kwitansi, uang tunai senilai Rp18.000.000 juta rupiah diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutup Harry. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook