- PELNI Umumkan Penambahan KM Nggapulu dan Jadwal Keberangkatan di Batam per Desember 2025
- Berikut Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik PLN Batam Hari Ini
- BP Batam Gelar Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
- Hujan-hujanan, SMKN 2 Batam Tetap Semangat Rayakan Hari Guru ke-80
- Bupati Aneng Apresiasi Guru dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Kapolres Anambas Tegas Komitmen Berantas Narkotika
- Turnamen Badminton Sempena HUT KORPRI ke-54 Pemkot Batam Dimulai
- Malaysia dan Jawa Barat Resmi Ikut Balap Perahu Tradisional 2025
- Gotong Royong bersama Masyarakat Bersihkan Waduk Duriangkang
- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
40 Kg Gading Gajah Selundupan Senilai Rp4 M Digagalkan Petugas Gabungan PAM Bandara Batam

Keterangan Gambar : RM, pelaku penyelundup gading gajah dari Thailand tujuan Padang saat diamankan beserta barang buktinya, Sabtu (30/11/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan Cukai (BC) serta TNI Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) di dalam dua koper.
“Iya benar, diamankan saat pemeriksaan mesin X-Ray bagasi calon penumpang pesawat Super Air Jet bernama inisial RM, pada akhir tahun 2024 lalu atau tepatnya Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 11.30 WIB di area keberangkatan bandara,” ujar sumber inisial FS kepada KoranBatam, Jumat (17/1/2025).
Menurut informasinya, gading-gading gajah tersebut ditujukan ke alamat di wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari negara Thailand, dan akan dikirim tujuan ke Padang (gading gajah, red),” ucapnya.

Keterangan gambar: Penggagalan penyelundupan gading gajah oleh petugas PAM gabungan bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (30/11/2024). /1st
Penemuan barang selundupan berkat sinergitas antarpihak ini selanjutnya diserahkan kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2d.
Adapun hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
(red)







.gif)






















