- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
49 Motor di Batam Diamankan karena Berknalpot Brong dan Tak Dilengkapi Surat-surat

Keterangan Gambar : Polisi saat mengangkut sepeda motor hasil penindakan operasi cipkon di wilayah Batam Center, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (17/6/2023) malam. /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor berknalpot brong di Batam, Kepulauan Riau. Para pemilik motor itu pun dikenakan tilang.
“Diamankan 49 unit sepeda motor berbagai jenis dengan menggunakan knalpot tidak standar atau brong,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Batam, Senin (19/6/2023).
Dia mengatakan, operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dilakukan menyasar di wilayah Batam Center pada Sabtu (17/6) malam. Operasi ini dilakukan karena sebelumnya ada laporan warga soal maraknya aksi balapan liar motor dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Operasi dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti bundaran Madani hingga jalan Masjid Raya Batam Center,” jelasnya.
Selama patroli, kata Amelia, personelnya menilang secara selektif. Selain motor berknalpot brong, ada pula motor yang ditilang karena tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Amelia menyebut, puluhan pemuda itu lalu dimintai keterangan dan diberi edukasi. Sementara itu, barang bukti berupa knalpot racing disita oleh polisi.
“Terhadap pemuda yang kedapatan menggunakan knalpot racing dilakukan penggeledahan surat-surat kepemilikan, disita barang bukti knalpot dan diberikan edukasi serta diminta untuk segera pulang juga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Kendaraan tanpa kelengkapan diduga akan digunakan untuk kebut-kebutan atau balap piar. Amelia menegaskan, itu berpotensi laka lantas.
“Sangat berbahaya dengan suara bising yang sangat dikeluhkan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amelia, itu untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang cenderung mengabaikan imbauan dan teguran petugas, untuk mematuhi peraturan lalu lintas di Kota Batam.
Kendaraan berknalpot brong yang disita bisa diambil kembali. Namun harus diganti dulu knalpotnya dengan yang standar.
“Bisa diambil kembali apabila sudah diganti dengan knalpot standar yang memiliki tingkat desibel sesuai dengan kapasitas mesinnya. Nah untuk yang tidak dilengkapi suratnya kami tilang,” pungkasnya.
(iam)