- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
5 Pelaku Kejahatan di Wilayah Batuampar Berhasil Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (kanan), mengintrogasi pelaku Curat di depan ruko JNT Expres, Sungai Jodoh. (outside) pelaku Curanmor dan Curas, saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Batuampar, Kamis (12/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil meringkus lima pelaku tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (12/5/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, mengatakan, lima pelaku itu dari hasil pengungkapan empat kasus kejahatan di antaranya Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret Handphone, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencabulan Anak di Bawah Umur.
“Hari ini kita sudah mengungkapkan kasus dan alhamdulillah telah kami amankan pelaku dari berbagai tindak pidana,” ujar Kompol Salahuddin di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, saat gelar empat perkara pengungkapan kasus tindak kriminalitas di wilayahnya, Kamis (12/5/2022).
Salahuddin melanjutkan, lima pelaku yang diringkus itu berinisial HK (18), M (18), YN (20), FH (36) dan RS (40). Mereka ditangkap di beberapa lokasi oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Fajar Bittikaka.
“Alhamdulillah sekarang proses dan tinggal lanjut ke Pengadilan. Seluruhnya (dari 4 kejadian) ada 5 orang tersangka. Nah dari kelima pelaku ini, satu pelaku Curanmor adalah seorang residivis,” sebutnya.
Adapun lokasi-lokasi kejahatan para pelaku kejahatan yakni terjadi di depan ruko JNT Expres Sungai Jodoh untuk tindak pidana Curat, dan di depan lampu merah toko Marina Kompleks Tanjung Pantun untuk tindak pidana Curas atau Jambret.
Selanjutnya, di Komplek Jaya Putra Sungai Jodoh untuk tindak pidana, dan terakhir kasus pencabulan di Batu Merah, Kecamatan Batuampar, Batam.
“Saya mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati, jangan lengah dan jangan memberi kesempatan ke para pelaku kejahatan. Selain itu, hindari jalan-jalan sepi yang berakibat atau berpotensi terjadi kriminalitas,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tersangka Curanmor.
Kemudian pelaku Curat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan pelaku pencabulan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red)