- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Aduh Aksinya Kepergok Istri Sendiri... Pria Ini Cabuli Anak 12 Tahun Berulang Kali

Keterangan Gambar : Wanpahri, hanya bisa tertunda. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Wanpahri (48) alias Peyek, seorang pria paruh baya di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun. Nahasnya, anak yang dicabuli tersebut tinggal satu atap dengannya.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 3 April 2022 atau empat hari yg lalu,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Kamis (7/4/2022).
Kronologis Singkat Kejadian Pencabulan
Kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wanpahri dipergoki istrinya sendiri bernama inisial SN, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Pelaku melakukan ke bunga (bukan nama asli) ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN (istri pelaku) sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang. Bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak.
“Tetangganya. Menurut keterangan korban, sudah sering dilakukan pelaku dari bulan Desember (sebanyak 10 kali),” sebut Rio di kantornya.
Penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
(iam)







.gif)






















