- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
Alasan Penyebaran Covid-19, Tersangka Tipikor BPHTB Tak Ditahan

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. /1st
KORANBATAM.COM - Dikhawatirkan tahanan yang baru masuk membawa virus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Yudi Ramdhani, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021).
Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, usai menggelar sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dikatakan Aditya bahwa tidak adanya penahanan tersebut karena menerima proses tahap dua, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap dua.
“Kalau bisa jangan dilakukan penahanan karena mereka menerima saat proses tahap dua (penyidikan dan penahanan). Dimana proses penyidikan waktunya panjang,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannya bahwa, ada perpanjangan waktu proses penyidikan. Selain itu, saat ini masih dalam proses pandemi Covid-19 yang mana pihak Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang khawatir tahanan baru masuk, membawa virus ke dalam.
“Yang jelas, kami tim penyidik akan segera melengkapi berkas kemudian melakukan tahap dua agar segera dilakukan proses persidangan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan dan hal tersebut juga sebagai kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya.
(cr1)