- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Alasan Penyebaran Covid-19, Tersangka Tipikor BPHTB Tak Ditahan

Keterangan Gambar : Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. /1st
KORANBATAM.COM - Dikhawatirkan tahanan yang baru masuk membawa virus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Yudi Ramdhani, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (19/2/2021).
Ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, usai menggelar sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dikatakan Aditya bahwa tidak adanya penahanan tersebut karena menerima proses tahap dua, yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan dan penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap dua.
“Kalau bisa jangan dilakukan penahanan karena mereka menerima saat proses tahap dua (penyidikan dan penahanan). Dimana proses penyidikan waktunya panjang,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannya bahwa, ada perpanjangan waktu proses penyidikan. Selain itu, saat ini masih dalam proses pandemi Covid-19 yang mana pihak Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang khawatir tahanan baru masuk, membawa virus ke dalam.
“Yang jelas, kami tim penyidik akan segera melengkapi berkas kemudian melakukan tahap dua agar segera dilakukan proses persidangan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan dan hal tersebut juga sebagai kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tandasnya.
(cr1)