- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Alfi/Ilfa Batam Teken Nota Kesepakatan dengan Federasi Serikat Pekerja Transport dan Koperasi
Mewujudkan Legalitas Hukum dan Pola Kerja Terpadu Lebih Terarah

Keterangan Gambar : Ketua DPC Alfi/Ilfa Batam, Apin Maradonald (dua dari kanan), melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan FSPTSI dan Koperasi Bintang Kepri Jaya Kota Batam di Pasifik Hotel, Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/8/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics and Forwarders Association (Alfi/Ilfa) Batam bersama Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Koperasi Bintang Kepri Jaya Kota Batam melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU).
Kesepakatan kerja sama bertema membangun sinergi untuk melayani demi menjaga kestabilan, kelancaran distribusi logistik dan kondusifitas kamtibmas tersebut digelar di Pasifik Hotel, Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/8/2023) pagi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPC Alfi/Ilfa Batam, Apin Maradonald dan beberapa perwakilan federasi serikat lainnya yang disaksikan langsung oleh Pembina Alfi DPC Batam Kapten Daniel Burhanudin, Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno serta tamu undangan yang hadir.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan legalitas hukum antara anggota asosiasi yang tergabung di dalam Alfi/Ilfa Batam jika terdapat permasalahan konflik dengan buruh.
Selain itu juga sebagai efektivitas kerja, pola kerja terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam sinergitas yang di implementasikan dalam suatu kontrak kerja.
Ketua DPC Alfi/Ilfa Batam, Apin Maradonald berharap dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan tersebut dapat mempererat hubungan pengusaha dengan para ketua kelompok-kelompok buruh maupun buruhnya sendiri.
“Intinya pengusaha menganggap buruh itu saudara dari kami dan mitra terbaik kami yang harus kita jaga bersama, begitulah sebaliknya. Karena selama ini, antara pengusaha dan buruh itu berjarak konotasinya. Padahal tidak,” kata Apin kepada KoranBatam.
Apin meminta kepada ketua masing-masing serikat buruh untuk bisa meningkatkan profesionalistas anggotanya dalam bekerja. Termasuk juga mengusulkan untuk memakai bet tanda pengenal.
Keterangan gambar: Alfi/Ilfa Batam bersama dengan perwakilan FSPTSI dan Koperasi Bintang Kepri Jaya Batam menunjukkan kertas penandatanganan nota kesepahaman di Pasifik Hotel, Sungai Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/8/2023). /iam/KORANBATAM.COM
Pada kesempatan ini, Perwakilan Federasi Serikat menyambut baik terobosan baru berupa penandatanganan MoU antara Alfi/Ilfa bersama FSPTSI dan Koperasi Bintang Kepri Jaya Batam.
Maka dari itu, dengan dilaksanakannya MoU ini maka hubungan baik antara Alfi/Ilfa Batam dengan serikat buruh dapat terjalin erat. Sehingga dapat menguatkan dan membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di bidang industri logistik dan forwarder.
“Kami (FSPTSI) sangat begitu menyambut baik mengenai kontrak kerja yang telah disepakati tadi,” ungkap Kasim Abdullah selaku Sekretaris FSPTSI Batam itu.
Kasim mengaku bahwa, kesepakatan tersebut merupakan hal pertama kali dilakukan dan menjadi sejarah bagi pihaknya.
“Karena selama ini kan kami dianggap liar (buruh pekerja), mudah-mudahan ke depannya buruh juga bisa bekerja dengan tertib administrasinya. Sehingga tidak ada lagi yang namanya uka-uka ataupun buruh-buruh liar di pergudangan atau di pelabuhan (kawasan industri, red),” ujar dia.
Perlu diketahui, kontrak kerja ini berlaku selama setahun ke depan terhitung sejak tanggal diberlakukannya.
(iam)