- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
AMI Sebut Korupsi Anggaran Makanan Unsur Pimpinan DPRD Batam Janggal hanya Dilakukan Sendiri

Keterangan Gambar : Mantan Sekretaris DPRD Batam, Asril, saat digiring kejaksaan beberapa waktu lalu. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Kasus korupsi anggaran makanan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam periode 2017-2019 hingga kini baru menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Asril, sebagai terpidana tunggal atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah diputus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Hal itu pun yang membuat Anak Muda Indonesia (AMI) Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara dan menyoroti kelanjutan penanganan kasus korupsi itu.
Ketua AMI Kepri, Kurnia Fajrizon, mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah.
“Karena dalam dugaan korupsi ini, tidak tunggal,” ungkapnya, dikutip dari sindonews.com, Selasa (4/5/2021).
Kurnia menyatakan, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril. Sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat, justru sampai saat ini masih melenggang.
Padahal lanjut Kurnia, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi kata dia, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Tapi anehnya, saat jaksa membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Padahal, Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang.
“Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya,” ketus dia.
Menurut informasi, pegawai dan anggota dewan Batam yang mengembalikan uang adalah RG senilai Rp9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp22 juta (penyedia), LR senilai Rp10 juta (PPTK 2017), RFS senilai Rp16 juta (PPTK 2018), TRJ senilai Rp3 juta (penyedia), DRT senilai Rp8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp15 juta (PPTK 2019), AWN senilai Rp3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp9,8 juta (penyedia), RRD senilai Rp14 juta (penyedia), RRD senilai Rp7,3 juta (penyedia) dan TF senilai Rp41 juta (PPK).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat itu menyampaikan sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp160 072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.
“Dari 12 saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem),” kata Kajari saat itu.
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril, divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3/2021). Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang sebelumnya.
(sindonews.com /PR)