Anak Bawah Umur di Batam jadi Korban Asusila 2 Pria, Polisi Tangkap Pelaku

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Jun 2023, 18:30:39 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Anak Bawah Umur di Batam jadi Korban Asusila 2 Pria, Polisi Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : ilustrasi persetubuhan anak bawah umur. /1st


KORANBATAM.COM - Seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban asusila (persetubuhan) oleh dua pria, yakni kenalannya berumur 40 tahun inisial K dan abang iparnya yang berinisial WM (51 tahun) di Kecamatan Sekupang dan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau. Polisi mengamankan kedua pelaku usai dilaporkan orang tua korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan, terungkap kejadian ini berawal dari pelaku K dan korban berkenalan dari media sosial.

Ketika itu, kata Tamba, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu wisma atau penginapan yang berada di wilayah Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang kemudian menyetubuhi korban. Sedangkan WM, terjadi semenjak korban berumur 12 tahun.

“Korban dan pelaku pertama (K) awalnya berkenalan dari aplikasi kencan. Sedangkan kasus kedua, antara korban dengan abang ipar (WM) yang TKP-nya di Kecamatan Batuaji,” sebut Tamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).

Atas peristiwa ini, Kapolsek Sekupang mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan lagi setiap kegiatan anak-anak, terlebih di luar rumah.

“Pesan saya kepada orang tua di Batam agar lebih waspada untuk memperhatikan tingkah laku anak-anaknya karena peran orang tua lah sangat penting dalam menjaga maupun melakukan pengawasan lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” ujarnya.

Diancam dan Disebarkan Aib Korban

Keterangan gambar: Salah satu barang bukti yang diamankan Polsek Sekupang atas kasus asusila anak di bawah umur. /Polsek Sekupang

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andy Pakpahan menambahkan bahwa, modus pelaku K melakukan aksi tak terpujinya dengan cara memaksa disertai pengancaman akan menyebarkan aib korban, jika menolak permintaannya untuk melakukan hubungan laik suami-istri.

“Aksi pelaku K sudah dilakukan lebih dari 2 kali, yakni bulan Oktober 2022 dan Maret 2023. (foto korban akan disebarkan), maka dari itu korban amat patuh apa pun yang diperintahkan karena di bawah ancaman,” tutur Iptu Andy.

“Dari hasil keterangan korban bahwa, ia terlebih dahulu disetubuhi berulang kali oleh WM, sejak usia 12 tahun yang merupakan abang ipar korban,” sambungnya.

Adapun, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/6) kemarin, di Batuaji dan Tembesi Bengkel oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andy Pakpahan dan sudah diamankan di Mapolsek Sekupang.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam, satu unit ponsel (HP) milik pelaku. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) korban.

Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto (Jo) 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook