- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Minta Ketegasan Dari Surat Edaran Walikota Batam

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Menindaklanjuti surat edaran dari Walikota Batam tertanggal 26 Maret 2020 lalu hasil rapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid ataupun Musholla dalam situasi pandemi wabah virus korona (Covid-19) yang intinya untuk mentiadakan solat Jumat sampai dengan kondisi menjadi normal dan menggantikan dengan solat Zhuhur di rumah masing-masing.
Sedangkan pada surat edaran tertanggal 6 April 2020 dari protokol kesehatan badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) tanggal 19 Maret 2020 tentang saran penggunaan masker.
Pada surat edaran tersebut, dijelaskan pada poin kedua bahwasannya bagi umat yang melaksanakan aktifitas kerohanian agar tetap menggunakan masker ketika beribadah.
Hal tersebut membuat polemik di lingkungan masyarakat, terutama masyarakat di kawasan pengurus Masjid di lingkungan Bukit Kemuning, Tanjungpiayu, Kota Batam.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa meminta Walikota Batam agar memperjelaskan lagi maksud dari kedua surat edaran tersebut.
"Supaya masyarakat tidak bingung dengan surat edaran tersebut. Artinya tolong berhati-hati bagi pemerintah dalam mengeluarkan surat edaran," kata Mochamat Mustofa, Sabtu (11/4/2020).
Dikatakannya, supaya masyarakat paham betul dengan surat edaran itu jangan dibuat mengambang. Apalagi surat edaran itu bentuknya adalah sebuah anjuran atau perintah.
"Edaran pertama yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret itu dinyatakan bahwa sebisa mungkin masyarakat untuk Jumatan dan lima waktu untuk dilaksanakan solat dirumah," katanya.
Lanjut Mochamat Mustofa, tetapi di surat edaran yang baru, pada poin kedua, bahwa silahkan menjalankan ibadah tetapi menggunakan masker.
"Nah artinya, kalau jamaah memahami, berarti kan itu boleh untuk melaksanakan solat Jumat dan solat lima waktu di masjid. Dan akhirnya menjadi perdebatan di dalam pengurus Masjid itu sendiri dalam memahami surat edaran itu," terangnya.
Mochamat Mustofa berharap untuk kedepannya, jika ada surat edaran baru, untuk benar-benar fokus dan bisa dipahami secara langsung oleh masyarakat Kota Batam.
"Jadi, apa yang dituju itu ditulis saja, tidak ngambang. Nah ini sekarang malah, dipahami oleh seluruh pengurus Masjid itu bahwa sekarang di ijinkan," ucapnya.
Menurut Mochamat Mustofa, ini akan menjadi Kontra dengan yang terjadi sekarang. Kalau betul-betul tujuan surat itu di ijinkan.
"Kontranya adalah pada penambahan pasien positif Covid-19, ini kan ada 5 orang. Satu anak-anak, empat orang dewasa dan 3 aparatur sipil negara (ASN). Lah ini gimana, kok sepertinya dalam keputusan ini, makin banyak pasiennya kok makin longgar," jelasnya.
Ia paham bahwa Walikota Batam sekarang dalam kondisi banyak permintaan dari masyarakat dengan berkali-kali tidak menjalankan ibadah solat Jumat.
"Tapi kan kita punya MUI. Karena surat MUI belum dicabut, maka landasannya adalah Ulil Amri itu harus berkoordinasi dengan MUI saat itu, memang harus dikeluarkan surat baru. Dan MUI juga harus mengeluarkan surat baru, kan landasannya ada dua itu," pungkasnya.
(iam)