- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Antisipasi Korona, LPKA Rumahkan 15 Anak untuk Asimilasi

KORANBATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam bekerja sama dengan pihak balai pemasyarakatan dan kepolisian, telah mengeluarkan anak didik pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona covid-19.
Pelaksanaan pengeluaran anak didik pemasyarakatan ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin (1/4/2020), sebanyak 6 orang yang telah dikeluarkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi
berharap agar pihak keluarga membantu menjaga ketertiban anak dirumah untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19.
“Tentunya pihak balai pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada anak didik pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dirumah,” ujar Novriadi, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, untuk anak didik pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, bisa melaksanakan asimilasi dirumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan dirumah.
"Lapas rutan di Indonesia, hampir semua over kapasitas dan ini juga sesuai harapan dari staf Menteri dan Komisi III DPR RI," katanya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana atau anak untuk mengurangi penyebaran wabah pandemi virus korona (covid-19) di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia.
(iam)







.gif)






















