- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Antisipasi Korona, LPKA Rumahkan 15 Anak untuk Asimilasi

KORANBATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam bekerja sama dengan pihak balai pemasyarakatan dan kepolisian, telah mengeluarkan anak didik pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona covid-19.
Pelaksanaan pengeluaran anak didik pemasyarakatan ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin (1/4/2020), sebanyak 6 orang yang telah dikeluarkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi
berharap agar pihak keluarga membantu menjaga ketertiban anak dirumah untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19.
“Tentunya pihak balai pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada anak didik pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dirumah,” ujar Novriadi, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, untuk anak didik pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, bisa melaksanakan asimilasi dirumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan dirumah.
"Lapas rutan di Indonesia, hampir semua over kapasitas dan ini juga sesuai harapan dari staf Menteri dan Komisi III DPR RI," katanya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana atau anak untuk mengurangi penyebaran wabah pandemi virus korona (covid-19) di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia.
(iam)