- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Antisipasi Pengendalian Penyebaran Covid-19, BP Batam Berlakukan Pengaturan WFH

Keterangan Gambar : Gedung kantor BP Batam. Foto/Dok. Humas BP Batam
KORANBATAM.COM - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kembali pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan BP Batam.
Pengaturan WFH dan WFO di lingkungan BP Batam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Biro (Kabiro) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam Nomor 23 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 Juni 2021 tentang Pengaturan WFH dan WFO.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kabiro Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, di surat tersebut disebutkan bahwa, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam perlu diatur pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan, baik pelayanan internal maupun eksternal.
Dendi melanjutkan, pelaksanaan WFH diutamakan pada unit kerja atau unit usaha yang terdapat pegawai yang terpapar Covid-19. WFH diberikan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang administrasi (supporting) bukan di bidang operasional.
“Pegawai BP Batam yang masuk kerja diwajibkan menaati aturan Pemerintah, yaitu Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal),” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Masa pelaksanaan penggiliran WFH dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 8 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Terkait dengan adanya pengaturan WFH dan WFO, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan BP Batam, diharapkan masyarakat dapat memakluminya,” katanya mengakhiri.
Sumber: BP Batam