- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Awal 2023, BP Batam Lanjutkan Pembangunan Jalan

Keterangan Gambar : Salah satu penampakan jalan di Kota Batam yang menjadi pembangunan dan peningkatan ruas jalan. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melaksanakan pembangunan dan peningkatan ruas jalan arteri yang menghubungkan Batuampar hingga Batu Besar, Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pembangunan jalan tersebut mencapai panjang 20 kilometer untuk tahun tunggal atau single year tahun anggaran 2023.
Pembangunan ruas jalan tersebut dimulai pada 5 Januari hingga 31 Desember 2023. Adapun detail pengerjaan sebagai berikut:
1. Jalan Yos Sudarso tahap 4 sepanjang 2,4 km (ruas underpass Pelita - Nagoya Gate) dengan kontraktor PT. Kuala Batee Indonesia dan konsultan pengawas PT. Calvindam Jaya. EC.
2. Jalan Koridor Utama Pelabuhan - Bandara sepanjang 9 km (ruas Simpang Laluan Madani - Simp. Bundaran Punggur) dengan kontraktor PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. - PT. Maju Bersama Jaya (KSO) dan konsultan pengawas PT. Portal Engineering Perkasa.
3. Jalan Koridor Utama Pelabuhan - Bandara sepanjang 2,6 km (ruas bundaran Punggur - Simp. Bandara) dengan kontraktor PT. Harap Panjang dan konsultan pengawas PT. Multi Forma Riau Konsultan.
4. Pengembangan Jalan Hang Jebat sepanjang 5,5 km (Simpang Batu Besar - Simpang Turi) dengan kontraktor PT. Sinar Arengka Setia Maju dan konsultan pengawas PT. Multi Forma Riau Konsultan.
5. Bundaran Bandara (Simpang Lampu Merah Bandara Hang Nadim) berdiameter 100 m serta panjang jalan mencapai 800 m dengan kontraktor PT. Kurnia Djaja Alam dan konsultan pengawas PT. Astadipati Duta Harindo.
Sepanjang jalur tersebut, nantinya akan dikembangkan jalan yang semula memiliki dua, tiga, dan empat lajur. Seluruhnya akan dilebarkan menjadi lima lajur kiri dan kanan. Selain itu, sejalan dengan pembangunan jalan, BP Batam juga melakukan peningkatan saluran drainase.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa, pelebaran jalan ini merupakan langkah strategis pihaknya untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.
“Pembangunan jalan ini tidak hanya untuk kepentingan investasi semata, tapi juga untuk kemudahan mobilisasi dan mendukung ekonomi masyarakat. Saya kembangkan ini agar ekonomi Batam semakin maju lagi. Kalau sudah maju, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk lebih baik, mari kita sambut pembangunan ini,” kata Rudi, Jumat (6/1/2023).
Sementara, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Muhammad Gazali Djajasasmita menerangkan bahwa, pengerjaan pembangunan jalan akan berdampak terhadap utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan seperti pipa gas dan air bersih, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi, papan nama, reklame, dan gapura, lampu penerangan jalan umum, tanaman hias (nursery), serta tower listrik dan telekomunikasi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik utilitas/ penyewa/ dan pengelola utilitas yang berada dalam peroyek pengerjaan untuk segera mengamankan aset yang dimiliki.
“Untuk mempercepat progress pekerjaan pelebaran jalan di lokasi tersebut, BP Batam menghimbau kepada para pemilik, penyewa, dan pengelola utilitas agar dapat segera mengamankan asetnya,” imbuhnya.
BP Batam memberikan waktu jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak himbauan dan diterbitkan pengumuman para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, maka BP Batam akan tetap melanjutkan pekerjaan pelebaran jalan.
“Jika dalam 14 hari kalender kedepan para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, kami akan tetap melanjutkan pekerjaan dan kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait,” ujarnya. (***)







.gif)






















