Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Okt 2025, 15:40:59 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala

Keterangan Gambar : Jajaran Polsek Bengkong menggelar press release pengungkapan kasus PMI Ilegal ke Kamboja bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Kamis (30/10/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Polisi menangkap RA (43 tahun), warga Kabil, Nongsa, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena terlibat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. RA berperan membuat paspor online dan mengurus penginapan para calon korban PMI ilegal di hotel.

“Yang kita amankan saat ini perannya sebagai pengurus dokumen keberangkatan dan penginapan di hotel,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin didampingi Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, dan Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., saat merilis pengungkapan PMI Ilegal oleh Macan Bengkong di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/10/2025) siang.

Zainal menjelaskan bahwa, para korban direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji tinggi sebagai pekerja di luar negeri. Sementara otak utama berinisial JL masih dalam pengejaran (DPO).

“Ada 4 korban, masing-masing 2 pria dan 2 perempuan asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan di Hotel Beverly Inn RedDoorz Bengkong, dan dijanjikan bekerja sebagai scammer dengan gaji Rp8 juta per bulan, namun tanpa dokumen resmi penempatan tenaga kerja,” terangnya.

Kata Zainal, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di hotel tempat korban menginap. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan bukti kuat berupa pembuatan paspor online serta dokumen keberangkatan.

“Tersangka RA menerima upah sebesar Rp120 ribu per orang dari JL. Nah para korbannya direkrut secara daring tanpa melalui mekanisme penempatan pekerja migran resmi,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, empat lembar boarding pass, empat formulir pengajuan paspor online dan bukti transfer uang senilai Rp7,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Junto Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook