Ayah Bejat di Bintan Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Jun 2023, 16:43:34 WIB BINTAN
Ayah Bejat di Bintan Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

Keterangan Gambar : H (kanan), sosok ayah yang menghamili anak tirinya 2 tahun. Ia ditahan Polres Bintan, Kepulauan Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Minggu (4/6/2023). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau menjadi korban asusila. Pelakunya tak lain ayah tiri korban.

Pelaku ialah berinisial H berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Ia diketahui melakukan aksi menyetubuhinya selama kurun waktu 2 tahun, sejak korban duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD) dari berumur 11 tahun saat istrinya tak berada di rumah.

“Saat istri pelaku atau ibu korban ini tidak ada,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrimnya, AKP Marganda Pandapotan kepada KORANBATAM.COM, Minggu (4/6/2023).

Menurut Marganda, setelah beraksi pelaku selalu bilang jangan memberitahukan kejadian yang dialami ke siapapun termasuk ibunya. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menuruti perbuatan asusila yang diperintahkan pelaku.

“Korban ini tidak diancam akan tetapi ketika setelah melakukan pelaku selalu bilang jangan ceritakan dan bilang ke siapapun termasuk kepada ibunya. Karena masih anak-anak, tentunya korban takut dan menuruti permintaan ayah tirinya itu,” terang Marganda.

Mendapat perlakukan tak senonoh dari ayah tirinya, korban pun melaporkan peristiwa itu kepada pamannya. Informasi korban ini selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh ibunya.

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya oleh Anggota Satreskrim Polres Bintan,” ujar dia.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah pada Jumat (26/5) kemarin. Untuk saat ini, pihak Polres Bintan telah melakukan penahanan.

“Kami sudah melakukan penyidikan, dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita kenakan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook