- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
- Ketua Umum HIPKI Bahas Peluang Bisnis Pasir Kuarsa dengan Kadin Indonesia
Bandar, Pemain dan Karyawan Chip Judi Online Higgs Domino di Bengkong Batam Kembali Ditangkap
Keterangan Gambar : RA sebagai bandar (atas), MFR selaku karyawan (tengah), dan DZ pemain, diamankan dugaan kasus judi online jenis Higgs Domino di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/5/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kios ponsel Danish di RT 003/RW 003 Bengkong Indah 2, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau mendadak ramai polisi berpakaian preman berkumpul.
Hari Selasa (2/4/2023) dinihari itu, ada 3 orang yang diangkut ke kantor polisi. Mereka terlibat kasus judi online jenis Higgs Domino. Memang, informasinya aktifitas jual-beli chip di kios Danish Ponsel itu sudah berlangsung lama.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyamaran alias under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino seharga Rp65 ribu per 1 B di kios Danish Ponsel tadi.
Setelah diselidiki, Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., dan akhirnya mengerut.
“3 orang yang kita amankan di antaranya RA sebagai bandar (22 tahun), MFR (18 tahun) selaku karyawan, dan DZ (25 tahun) pemain,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra kepada media ini.
Rizqy mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip, sekira pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu-1 juta, dalam satu malam. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan karyawan kios,” terangnya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual dan membeli chip. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 8 bulan,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel merek Vivo Y15S, Oppo A16, dan Realme 5 pro yang digunakan sebagai alat untuk membeli serta menjual chip.
Lalu polisi juga menyita uang bandar sebesar Rp 2.454.000 dan uang hasil penjualan chip Rp300 ribu.
Dari penangkapan itu, tiga orang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Juncto (Jo) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(iam)