- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Barang Curian Dijual di Facebook, Polisi: Sudah 16 Unit

Keterangan Gambar : Pelaku (tengah), digiring polisi untuk dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - AI, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di parkiran Pasar Toss 3000, Lubukbaja, Batam, pada Rabu (9/2/2022) lalu, berhasil diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Pelaku yang berusia 25 tahun ini ditangkap di wilayah Batuaji, Batam, ketika sedang menggunakan sepeda motor diduga barang curian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, modus operandi pelaku ialah mengganti plat nomor kendaraan yang dicuri.
“Pelaku (AI) ini tidak bekerja. Pelaku ini mengelabui dengan cara mengganti plat motor (palsu),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Senin (14/3/2022).
Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sagulung ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 16 unit di seputaran wilayah Nagoya. Sementara barang-barang hasil curian dijual pelaku di media sosial Facebook seharga Rp1 sampai Rp1,5 juta.
“Pelaku ini sudah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit, dan yang kami amankan sebagai barang bukti (BB) 1 unit saja. Selama ini dijual di FJB,“ ungkapnya.
Pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor ini saat beraksi hanya seorang diri. Barang hasil curiannya dijual dalam keadaan utuh. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
(iam)