- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Baru 10 Hari Kerja, Pembantu Sikat Harta Milik Majikan di Batam Centre

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian.
KORANBATAM.COM - Operasional Kejahatan dan Kekerasan (Opsnal Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan seorang perempuan bernama Sri Hastutik (43).
Aksi Sri terbilang nekat, karena baru sepuluh hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah kabur membawa barang berharga milik majikannya berinisial SS yang beralamat di Perumahan Pulo Mas Residence, Batam Centre, Batam.
Sri membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp7 juta serta uang Dolar Singapura $200.
Ia diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong Sarmen, pada Sabtu (27/3/2021).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, bahwa peristiwa naas itu terjadi saat korban SS sedang melaksanakan salat Subuh.
“Kejadiannya berawal pada Sabtu (27/3/2021) pagi, saat korban SS bangun tidur untuk melaksanakan ibadah salat subuh, yang mana pada saat itu pelaku (Sri) juga bangun dan melaksanakan salat dikamarnya. Setelah selesai melaksanakan salat, korban melihat ke kamar pelaku, namun pelaku sudah tidak ada dan juga pakaiannya tidak ada di kamar tersebut,” kata Kompol Andri, menceritakan kronologis kejadiannya, Senin (29/3/2021).
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan pelaku ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.
“Kami juga mengamankan satu gelang tangan emas, uang tunai Rp500 ribu, satu dompet, satu switer warna merah, dan satu celana jeans warna biru dongker, saat penangkapan. Pelaku sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangannya,” tutupnya.
(ilham)