- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Baru Setahun Bekerja, Karyawan Rumah Makan di Batam Curi Barang Berharga Milik Majikan 
 
		
	
Keterangan Gambar : E, saat diamankan di Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di salah satu warung Mie Ayam Bakso di wilayah Kecamatan Lubukbaja, Batam, kembali terjadi. Namun, tindak kejahatan tersebut berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Pelaku berinisial E, berhasil diamankan polisi saat berada di Simpang DAM Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, pada Sabtu (29/1/2022).
Pria berusia 30 tahun ini diketahui merupakan karyawan pemilik usaha warung mie ayam bakso. Satu tahun bekerja, dia nekat mengambil barang-barang berharga milik sang majikan lantaran faktor ekonomi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pencurian terjadi saat majikan warung mie ayam bakso tertidur.
“Pelaku ini ialah karyawannya sendiri. Pelaku mencuri uang sebesar Rp3,2 juta dan 1 HP Samsung A20S yang diletakkan di dalam laci meja kasir. Selain itu, pelaku juga mengambil 4 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 1 sepeda motor Honda Beat. Uangnya hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri,” kata Kompol Budi.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, satu unit Handphone (HP) merek Samsung A20S warna hitam, satu kunci warna hitam bertuliskan Hondal, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.
(iam)
 







.gif)











 
			










