- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Baru Setahun Bekerja, Karyawan Rumah Makan di Batam Curi Barang Berharga Milik Majikan

Keterangan Gambar : E, saat diamankan di Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di salah satu warung Mie Ayam Bakso di wilayah Kecamatan Lubukbaja, Batam, kembali terjadi. Namun, tindak kejahatan tersebut berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Pelaku berinisial E, berhasil diamankan polisi saat berada di Simpang DAM Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, pada Sabtu (29/1/2022).
Pria berusia 30 tahun ini diketahui merupakan karyawan pemilik usaha warung mie ayam bakso. Satu tahun bekerja, dia nekat mengambil barang-barang berharga milik sang majikan lantaran faktor ekonomi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pencurian terjadi saat majikan warung mie ayam bakso tertidur.
“Pelaku ini ialah karyawannya sendiri. Pelaku mencuri uang sebesar Rp3,2 juta dan 1 HP Samsung A20S yang diletakkan di dalam laci meja kasir. Selain itu, pelaku juga mengambil 4 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 1 sepeda motor Honda Beat. Uangnya hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri,” kata Kompol Budi.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, satu unit Handphone (HP) merek Samsung A20S warna hitam, satu kunci warna hitam bertuliskan Hondal, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Pelaku sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.
(iam)