- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Batam Bergerak Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid membuka rakor pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin peliting rokok pada Industri di Batam, Jumat (8/7/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Batam, Jumat (8/7/2022).
Pada acara yang digelar di Ballroom Planet Holiday, turut hadir Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Batam dan Perusahaan Industri Rokok.
Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021, Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp79.929.000 juta. Dana sebesar Rp79 juta ini, dialokasikan untuk 3 organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Tiga OPD tersebut, kata Jefridin, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.
Kemudian, lanjutnya, Satpol-PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) ilegal. Selanjutnya Dinkes, melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp31.971.600 atau 40 persen.
“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam,” katanya.
Jefridin menambahkan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam, yakni PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau Internasional, dan PT. Adhimukti Persada.
“Ada 1 perusahaan lagi yang akan berinvestasi, karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Maka dari itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.
“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya.
Sumber: Pemko Batam







.gif)






















