- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Batam Bergerak Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid membuka rakor pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin peliting rokok pada Industri di Batam, Jumat (8/7/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Batam, Jumat (8/7/2022).
Pada acara yang digelar di Ballroom Planet Holiday, turut hadir Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Batam dan Perusahaan Industri Rokok.
Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021, Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp79.929.000 juta. Dana sebesar Rp79 juta ini, dialokasikan untuk 3 organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Tiga OPD tersebut, kata Jefridin, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.
Kemudian, lanjutnya, Satpol-PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) ilegal. Selanjutnya Dinkes, melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp31.971.600 atau 40 persen.
“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam,” katanya.
Jefridin menambahkan, terdapat tujuh industri rokok yang beroperasi di Kota Batam, yakni PT. Ying Mei Indo Tobacco International, PT. Leadon International, PT. Alcotrindo Batam, PT. Vigo International, PT. Fantastik International, PT. Makmur Tembakau Internasional, dan PT. Adhimukti Persada.
“Ada 1 perusahaan lagi yang akan berinvestasi, karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Maka dari itu, jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait serta masyarakat Kota Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.
“Tentu ini menjadi penting bagi kita, karena dari BKC ini bisa mendongrak pendapatan negara,” tutupnya.
Sumber: Pemko Batam