Bawa 8.784 Botol Mikol Ilegal, Kapal Kayu Tanpa Nama Ditangkap di Perairan Tanjungsengkuang

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Okt 2022, 18:29:30 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bawa 8.784 Botol Mikol Ilegal, Kapal Kayu Tanpa Nama Ditangkap di Perairan Tanjungsengkuang

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai dan Lantamal IV Batam melakukan pemeriksaan usai menangkap kapal kayu tanpa nama yang bermuatan mikol ilegal senilai Rp4,38 miliar, di perairan Tanjungsengkuang, Kamis (20/10/2022) malam. /BC Batam


KORANBATAM.COM - Tim operasi gabungan berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama yang bermuatan minuman beralkohol atau mikol ilegal senilai Rp4,38 miliar, di perairan Tanjungsengkuang, Kamis (20/10/2022) malam.

Tim gabungan bernama Jaring Sriwijaya ini merupakan tim operasi gabungan patroli laut dari Bea dan Cukai (BC)
 Batam, BC Kepulauan Riau (Kepri) dan dibantu tim patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam.

“Ada sebanyak 8.784 botol dengan estimasi nilai barang sebesar Rp4,38 miliar yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp9 miliar,” beber Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Rizki, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, satuan tugas (Satgas) patroli laut BC Batam bersama patroli Lantamal IV Batam kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan dangkal di sekitaran Tanjungsengkuang, sehingga membuat kandas kayu tanpa nama tersebut.

Ketika kandas, anak buah kapal (ABK) melakukan upaya mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut menunju kapal pancung.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrakkan ke kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli rusak. Nah anak buah kapal (ABK) tidak bersikap kooperatif alias mencoba kabur dari petugas,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Rizki, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal.

“Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang (UU) tentang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Terduga pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 50 UU tentang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook