- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Bawa Narkotika Jenis Sabu, Pria Ini Diringkus di Harbourbay

Keterangan Gambar : Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus seorang pria pembawa, pemilik dan penyimpan Narkotika jenis sabu seberat 212,07 gram.
Pria tersebut berinisial MH (37), diamankan di pintu keluar parkiran Harbourbay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Sabtu (24/4/2021), sekita pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Harry, tim teknis Sub Direktorat (Subdit) Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dimaksud tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat bahwa, ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu. Tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, sekira 10.00 tim berhasil mengamankan pelaku yang dimaksud di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbourbay,” kata Harry, Senin (26/4/2021), didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, masih kata Harry, tim membawa pelaku beserta barang bukti (KK) ke Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian ialah satu bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah dan satu Unit Handphone (HP) merek Samsung.
“Sampai saat ini, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
(ilham)







.gif)






















