- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bawa Narkotika Jenis Sabu, Pria Ini Diringkus di Harbourbay

Keterangan Gambar : Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus seorang pria pembawa, pemilik dan penyimpan Narkotika jenis sabu seberat 212,07 gram.
Pria tersebut berinisial MH (37), diamankan di pintu keluar parkiran Harbourbay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, pada Sabtu (24/4/2021), sekita pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kombes Pol Harry, tim teknis Sub Direktorat (Subdit) Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dimaksud tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat bahwa, ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu. Tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, sekira 10.00 tim berhasil mengamankan pelaku yang dimaksud di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbourbay,” kata Harry, Senin (26/4/2021), didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, masih kata Harry, tim membawa pelaku beserta barang bukti (KK) ke Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian ialah satu bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah dan satu Unit Handphone (HP) merek Samsung.
“Sampai saat ini, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
(ilham)