- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bawaslu Anambas Gandeng Media Awasi Pelaksanaan Pilkada

KORANBATAM.COM, Anambas- Ada empat kekuatan politik di dunia demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers. Dengan adanya empat kekuatan politik yang dahsyat ini salahsatunya adalah pilar Pers yang memiliki peranan penting dalam pendidikan politik khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua Forum Jurnalis Anambas (Forja), Jhon Munthe menyampaikan, tentang beberapa peran media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pertama, pers sebagai media informasi kata dia, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , hasil Pemilu dan sanksi pelanggaran Pemilu.
"Banyak peranan penting media dalam melaksanakan pesta demokrasi. Pers merupakan sarana informasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu (2/11).
Dia menambahkan, pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.
Selanjutnya, pers sebagai media sosial kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto memyampaikan, Bawaslu memerlukan kerjasama yang baik dengan media terutama mengawasi tahapan dan jalannya pemilihan kepala daerah yang sudah mulai dilaksanakan.
"Peranan media sangat penting terutama dalam sosialisasi atau aturan memgenai politik uang. Ancaman hukuman bisa maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Dengan adanya media gatherimg yang dilakukan, maka kedepan akan ada sinergitas antara Bawaslu dengan seluruh jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bahkan pihaknya juga akan menerima masukan dan saran dari pers sebagai perekat kerjasama dengan Bawaslu Anambas.
"Sesuai usulan kawan-kawan, mungkin nanti kita akan buat media center. Selain itu perlu ada suatu wadah pemersatu misalnya jaringan pers pengawas Pemilu. Nanti akan kita rapatkan dulu sesama komisoner bagaimana solusi yang terbaik bagi kita semua," ujarnya.