- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO

Keterangan Gambar : EGS, satu dari 2 pelaku curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Sagulung, belum lama ini. /Reskrim Sagulung
KORANBATAM.COM - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan (Kepri), berinisial EGS (26 tahun) ditangkap polisi. Satu pelaku sebagai eksekutor atau pemetik motor kini masih dalam pengejaran.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Letjen R Suprapto, Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, persisnya depan Rumah Sakit Embung Fatimah, tanpa perlawanan, Senin (25/8/2025).
“Ya benar, pelaku curanmor berhasil kita tangkap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama MK (20 tahun), seorang karyawan swasta berdomisili di Kaveling Melati, yang kehilangan motornya,” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., kepada KoranBatam, Jumat (29/8) pagi.
Aris mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku asal Kediri, Jawa Timur (Jatim) ini membawa kabur motor Honda Beat warna hitam BP 4971 RE milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial J, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku EGS perannya ialah turut membantu aksi kejahatan dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan motor milik J, rekan pelaku. Untuk eksekutornya masih DPO,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi, satu unit motor Honda Beat, 1 STNK dan 1 surat keterangan leasing FIF Group.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(iam)