Bayar Kencan Rp500 Ribu Anak Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Mar 2025, 22:42:26 WIB KRIMINAL 24 JAM
Bayar Kencan Rp500 Ribu Anak Bawah Umur, Pria Ini Masuk Bui

Keterangan Gambar : Pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur (kiri), dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas, Kamis (6/3/2025). /Polres Anambas


KORANBATAM.COM - Kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PA (25 tahun), Selasa (4/3/2025) kemarin.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Alfajri menjelaskan bahwa, perbuatan pelaku terbongkar saat korban tertangkap dalam Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.

“Untuk pelaku PA pada hari Selasa sudah kita amankan, pelaku pada saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya,” ucap Alfajri, Kamis (6/3).

Alfajri menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku PA meminta cewek kepada saudara ZI, dimana pada saat itu saudara ZI menawarkan korban kepada PA.

“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp500 ribu, hari Jumat (21/2), korban di bawah umur menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan badan, dan pelaku PA mengiyakan,” jelasnya.

“Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku dan korban bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada korban dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor,” sambungnya.

Alfajri melanjutkan, pelaku mengakui dimana melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak dua kali dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di kamar tersebut, karena pada saat itu pelaku sedang ada kerja.

Kemudian setelah mendapati laporan tersebut, lalu orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas.

“Saat ini pelaku PA sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ada,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku PA akan disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, dan paling maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Dalam kesempatan ini ia mengimbau kepada para orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak, sehingga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dihindari.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban,” tukasnya.

 

(rommel)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook