- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
BC Batam Amankan Sabu Dari Dua Calon Penumpang Pesawat, di Simpan Dalam Sepatu

Keterangan Gambar : Kedua tersangka berinisial F (kanan) dan AD (kiri), yang kedapatan membawa Sabu di dalam sepatu saat akan berangkat menuju Surabaya dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada hari Minggu (28/6/2020) lalu, sekira pukul 08.15 WIB. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, kembali berhasil melakukan penindakan Methamphetamine (Sabu) oleh petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada hari Minggu (28/6/2020) lalu, sekira pukul 08.15 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap 2 orang calon penumpang berinisial F warga Aceh dan AD warga Aceh yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa delapan bungkus Methamphetamine Sabu.
“8 bungkus Sabu dengan berat bruto 973 gram dengan modus menyelipkan Barang Bukti (BB) ke dalam sepatu,” ujar Sumarna, Kamis (2/7/2020).
Penindakan ini, sambung Sumarna, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.
“Terhadap calon penumpang inisial F tersebut, kami (petugas) lakukan pemeriksaan badan dan bener kedapatan yakni empat bungkus barang bukti yang diduga Sabu di dalam sepatu yang di pakai,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang bernama F, diketahui satu calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.
Atas informasi tersebut, Sumarna menjelaskan bahwasanya, petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang inisial AD.
“Dari tangan AD, di dapat empat bungkus barang bukti yang diduga Sabu yang juga diselipkan ke dalam sepatu yang di pakai,” ucap Sumarna.
Barang bukti delapan bungkus tersebut, kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Dan berdasarkan hasil tes uji NIK di identifikasikan barang tersebut sebagai Methamphetamine jenis Sabu.
Selanjutnya, Sumarna menambahkan, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana Narkotika,” katanya.
Penindakan ini, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) meski di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19).
(iam)