BC Batam Percepat Layanan Impor APD dan Alkes

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Apr 2020, 21:34:55 WIB BATAM
BC Batam Percepat Layanan Impor APD dan Alkes

Keterangan Gambar : ilustrasi


KORANBATAM.COM, Batam - Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Kota Batam akan mempercepat pelayanan impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Dalam keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," ujar Sumarna, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakannya, pada poin kedua, memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan atau pembatasan.

"BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19," katanya.

Sumarna menjelaskan, permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) di link http://insw.go.id.

"Klik menu aplikasi INSW dan memilih submenu perizinan tanggap darurat. Selanjutnya pemohon memilih menu pengajuan rekomendasi BNPB. Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa rekomendasi pengecualian tata niaga impor dan rekomendasi fasilitas pembebasan Bea masuk impor," terangnya.

Setelah itu, kata Sumarna, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan komersial, lanjut Sumarna, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

Sedangkan untuk barang tujuan komersial, kata Sumarna, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.

"Bea cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau," ucapnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam di nomor telepon (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only).

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook