- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
BC dan Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak seberat 498,79 gram dengan cara dibakar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Tanjungpinang - Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 498,79 gram dilakukan pihak Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, hasil penindakan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (15/4/2020), dengan tersangka berinisial SA (30).
"Sebelumnya, kemarin, pada Sabtu (4/4/2020) beberapa waktu lalu, sekira pukul 14.30 WIB, petugas BC Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV Marina Syaputra I, asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah (TKIB)," kata Kepala Kantor wilayah BC Tanjungpinang, Agus Yulianto melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, dari pengawasan tersebut, di dapatilah salah seorang penumpang yang gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30) Warga Negara Indonesia (WNI).
"Terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal milik yang bersangkutan, terdapat benda asing," ucapnya.
Lanjut Agus, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan benar saja ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak enam paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram.
"Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan Narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif Methamphetamine yaitu sabu," bebernya.
Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan enam paket methamphetamine (sabu) selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Di tengah wabah pandemi virus korona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, BC Tanjungpinang tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
"Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa BC akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya. (iam)