- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
BC dan Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak seberat 498,79 gram dengan cara dibakar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Tanjungpinang - Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 498,79 gram dilakukan pihak Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, hasil penindakan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (15/4/2020), dengan tersangka berinisial SA (30).
"Sebelumnya, kemarin, pada Sabtu (4/4/2020) beberapa waktu lalu, sekira pukul 14.30 WIB, petugas BC Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV Marina Syaputra I, asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah (TKIB)," kata Kepala Kantor wilayah BC Tanjungpinang, Agus Yulianto melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, dari pengawasan tersebut, di dapatilah salah seorang penumpang yang gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30) Warga Negara Indonesia (WNI).
"Terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal milik yang bersangkutan, terdapat benda asing," ucapnya.
Lanjut Agus, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan benar saja ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak enam paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram.
"Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan Narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif Methamphetamine yaitu sabu," bebernya.
Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan enam paket methamphetamine (sabu) selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Di tengah wabah pandemi virus korona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, BC Tanjungpinang tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
"Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa BC akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya. (iam)







.gif)






















