Bea Cukai Batam Berhasil Menindak 496 Kasus Ilegal Senilai Rp156,92 Miliar di 2021

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jan 2022, 10:15:15 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bea Cukai Batam Berhasil Menindak 496 Kasus Ilegal Senilai Rp156,92 Miliar di 2021

Keterangan Gambar : Kepala KPU Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. /Bea Cukai Batam


KORANBATAM.COM - Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam berhasil menorehkan prestasi membanggakan atas pemberantasan barang ilegal.

Tercatat selama tahun 2021, sebanyak 496 penindakan berhasil ditindak. Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun, maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” kata Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo, Sabtu (8/1/2022).

Ambang menjelaskan bahwa, 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Adapun, lanjut Ambang, jenis barang tersebut bervariasi mulai dari Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres (pakaian bekas), senjata dan barang-barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ungkapnya.

Penindakan tersebut, kata dia, diketahui berasal dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Selanjutnya, Ambang menjelaskan bahwa terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk miras ilegal, masih kata Ambang, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar. Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” katanya.

Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya , yang tanpa henti bahu-membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook