- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang ilegal di Bea dan Cukai Batam. (Ist)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) ribuan handphone, rokok dan minuman keras (miras), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp7,3 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan mengunakan alat berat, di Halaman KPU BC Tipe B Batu Ampar, Batam, Kamis (19/12/2019).
Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019, telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Lanjut Susila Brata, menjelaskan Adapun barangnya yakni rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.
"Pemusnahan barang lainnya ialah, Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs, dan aksesoris handphone seperti headset, case, kotak handphone, antigores dan powerbank," terangnya Susila Brata.
Kemudian alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs. Diperkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120, dengan estimasi kerugian untuk negara sebesar Rp 2.569.133.271," jelas Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata.
Yang mana barang-barang tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a).
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.O4/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
"Barang yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," tutupnya.







.gif)






















