- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang ilegal di Bea dan Cukai Batam. (Ist)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) ribuan handphone, rokok dan minuman keras (miras), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp7,3 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan mengunakan alat berat, di Halaman KPU BC Tipe B Batu Ampar, Batam, Kamis (19/12/2019).
Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019, telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Lanjut Susila Brata, menjelaskan Adapun barangnya yakni rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.
"Pemusnahan barang lainnya ialah, Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs, dan aksesoris handphone seperti headset, case, kotak handphone, antigores dan powerbank," terangnya Susila Brata.
Kemudian alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs. Diperkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120, dengan estimasi kerugian untuk negara sebesar Rp 2.569.133.271," jelas Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata.
Yang mana barang-barang tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a).
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.O4/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
"Barang yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," tutupnya.