- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bea Cukai Batam Temukan Narkoba Dipengiriman Barang

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan dua bungkus plastik bening berisi Methamphetamine di dalam tas dengan berat 205,1 gram, pada hari Rabu (12/2), sekira pukul 08.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan sekira pukul 11.50 Wib, petugas bea dan cukai mencurigai salah satu paket barang kiriman.
"Petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Methamphetamine, dengan modus disembunyikan di dalam tas sebanyak 205,1 gram," ujar Sumarna, Senin (17/02/2020).
Dikatakannya, kecurigaan tersebut berdasarkan hasil citra X-ray, petugas mencurigai 1 (satu) karung barang kiriman (berisi beberapa paket) dengan tujuan Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut.
"Bener, kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine," kata Sumarna.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, Shinta (pengirim) dan Diana (penerima).
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Sumarna, dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi dua bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine.
"Untuk pihak pengirim dan penerima barang yg tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yg tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," terangnya.
Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut. (iam)