Bea dan Cukai Batam gagalkan Penyelundupan 303 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Feb 2020, 17:00:51 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bea dan Cukai Batam gagalkan Penyelundupan 303 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

Keterangan Gambar : Fajar Edi Saputra warga di Batu Aji, Kota Batam yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam. (Foto : 1st)


KORANBATAM.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu (Methamphetamin) seberat 303 gram, pada Kamis (20/2) pagi sekira pukul 08.30 WIB.

Sabu tersebut berhasil diamankan dari salah seorang calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya bernama Fajar Edi Saputra warga di Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan berawal dari Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah) , bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

"Atas dasar itu, Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya," ujar Sumarna kepada KORANBATAM.COM, Selasa (25/2/2020).

Dikatakannya, kemudian petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap tersangka dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu Bandara Hang Nadim.

"Bener, didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, untuk memeriksa barang bawaan penumpang," kata Sumarna.

“Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan. Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan Rontgen,” sambungnya.

Selanjutnya, Sumarna menjelaskan, setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut

“Tersangka kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram,” ungkap Sumarna.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses lebih lanjut. (W'ika)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook