- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Beberapa Rumah di Bengkong Dalam Batam Diduga Jadi Gudang Pakaian Bekas
Bisnis Balpres Ilegal Tetap Marak

Keterangan Gambar : Pakaian bekas impor ilegal atau balpres. /1st
KORANBATAM.COM - Bisnis pakaian bekas impor ilegal atau balpres serta perlengkapan rumah tangga lainnya, marak dan merebak di Kota Batam. Salah satunya di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/2/2023).
Informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa rumah di kawasan Bengkong Dalam misalnya, diduga menjadi gudang tempat penyimpanan balpres.
Berdasarkan informasi, awak media mencoba menelusuri wilayah tersebut, satu bangunan rumah mewah berlantai dan bertingkat di pertigaan jalan itu pun terpantau ada beberapa karung balpres di ruang tamu.
Keterangan gambar: Bangunan rumah mewah berlantai dan bertingkat di pertigaan jalan kawasan Bengkong Dalam diduga menjadi gudang tempat penyimpanan balpres. /1st
Tampak seorang perempuan yang diperkirakan sebagai penghuni rumah tengah mengemas karung. Dugaan kuat, balpres tersebut siap diedarkan.
Akan tetapi, sejauh ini awak media belum mengetahui pasti dari pelabuhan mana barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Kota Batam. Namun, balpres selundupan itu dapat dipastikan dibawa dari luar Singapura menggunakan kontainer, dan diduga kuat manifest atau dokumen barang yang di laporkan ke Bea Cukai (BC) adalah palsu.
Sedangkan, aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.
Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Pasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari tahu dan mencoba konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.
(red)