Begini Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibayar Pemerintah

Reporter : KORANBATAM.COM 19 Okt 2022, 13:02:52 WIB DAERAH
Begini Cara Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI, Iurannya Dibayar Pemerintah

Keterangan Gambar : Petugas BPJS (kanan), terlihat sedang melayani masyarakat yang mengurus ke kantor BPJS kesehatan cabang Batam, Raby (19/10/2022). /BPJS kesehatan cabang Batam


KORANBATAM.COM - Mengingat pentingnya program jaminan kesehatan nasional (JKN), masyarakat diharapkan dapat mengikuti himbauan pemerintah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.

Hal ini tentunya untuk memastikan setiap masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS kesehatan cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan bahwa, ada dua jenis kepesertaan yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pertama, peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI) dan peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).

Nining juga mengatakan, peserta non PBI terdiri dari peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja penerima upah non penyelenggara negara (PPU-PN), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Sementara peserta PBI JKN merupakan, peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Peserta non-PBI itu, yang iurannya dibayarkan sendiri atau dibayarkan perusahaan maupun tempatnya bekerja dengan jumlah tertentu yang sudah diatur. Sementara peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah, bisa pusat maupun daerah. Jadi tidak perlu membayar iuran secara pribadi,” ungkap Nining, Rabu (19/10/2022).

Beberapa tahun belakangan, kata dia, pemerintah kota (Pemko) Batam sudah memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk peserta JKN yang dibiayai oleh pemerintah.

Ini ditujukan, lanjutnya, untuk menjamin peserta yang tidak dijamin oleh pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman menghimbau bagi masyarakat Batam yang membutuhkan jaminan perlindungan kesehatan secara gratis dengan dibayarkan oleh pemerintah silakan mendaftarkan diri menjadi peserta PBPU BP pemerintah daerah (Pemda).

“Syaratnya masyarakat harus memiliki KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) Batam, memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan serta memiliki surat rekomendasi dari dinas sosial (Dinsos) Batam. Silakan langsung datang ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujar Asman.

Asman juga mengungkapkan, tahun ini Pemko Batam memberikan kuota sebanyak 47.000 jiwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung universal health coverage Batam serta memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan seluas-luasnya kepada masyarakat kota Batam.

“Saat ini masih tersedia kuota bagi peserta PBPU BP Pemda yang dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam, ada sekitar 7.000an lebih kuota. Untuk itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan memenuhi kriteria, silakan gunakan kesempatan ini untuk menjadi peserta JKN,” imbuhnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook