- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Begini Rumitnya Pengurusan Administrasi Kependudukan di Batam, 5 Kali Bolak-balik Akte Nikah Belum Kelar

Keterangan Gambar : Lokasi pelayanan kantor Disdukcapil Sekupang, Batam, ramai dikunjungi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Rikki Simamora, warga Batam mengeluhkan pelayanan administrasi yang dinilai rumit dan prosedurnya lama. Pasalnya untuk kepengurusan akta catatan sipil, dirinya sudah lima kali pulang pergi dari Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang, Batam.
“Saya sudah 5 kali bolak balik dari Tanjungpiayu ke kantor Disdukcapil Sekupang. Ini perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, khususnya Wali Kota Batam, Rudi. Sebanyak 6 kali belum selesai urusan hanya selembar surat akte catatan sipil,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Rkki menceritakan awalnya mengurus akta catatan sipil bahwa, dirinya pertama datang ke kantor Disdukcapil Sekupang untuk bertanya apa saja persyaratan dan kemudian mengambil formulir untuk diisi. Kemudian dirinya pulang karena saat itu sudah siang.
Untuk kedua kalinya Rikki datang ke kantor Disdukcapil Sekupang sekitar pukul 08.30 WIB, karena dari Tanjungpiayu berangkat sekitar pukul 07.30 WIB. Sesampainya di kantor Disdukcapil Sekupang, ternyata nomor antrian sudah habis karena hanya melayani 100 antrian dalam satu hari.
“Saya sudah 3 kali datang, itu berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB, dan ketika tiba di kantor Disdukcapil Sekupang, ternyata berkas sudah dikumpul. Kendati belum buka jam kantor, saat itu baru sekitar pukul 07.30 WIB, beruntung saya dapat nomor antrian nomor 70an,” sebutnya.
Untuk ke empat kalinya, Rikki menjelaskan bahwa, ketika saat itu berkas sudah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan untuk sidang. Setelah sidang selesai petugas Disdukcapil menyampaikan agar datang mengambil akte catatan tiga hari kemudian. Setelah ditunggu jadwal sesuai dengan arahan petugas Disdukcapil, ternyata saat itu jaringan sedang gangguan.
“Saat mau ambil akte, saya pikir sudah selesai, eh ternyata belum. Terpaksa dengan tangan hampa pulang lagi ke rumah,” ujarnya mengeluh.
Kemudian Rikki datang untuk kelima kalinya ke kantor Disdukcapil Sekupang, setelah mengantre sekitar tiga jam namanya dipanggil di loket 16 dan setelah berkas diberikan ternyata ada kesalahan data dimana tanggal pernikahan tidak sesuai dengan surat nikah dari gereja tempat mereka melangsungkan pernikahan.
“Tanggal pernikahan kami tanggal 5 September 2020, ternyata di dalam akte yang dicetak ditulis tanggal 5 Februari, sehingga tidak cocok. Saat itu petugas minta maaf akan diperbaiki, namun karena alasan gangguan jaringan karena koneksi sampai ke menteri dalam negeri (Mendagri), terpaksa pulang kembali ke rumah,” imbuhnya.
Rikki menambahkan, untuk ke enam kalinya datang ke Disdukcapil Sekupang saat diwawancarai sedang mengantre lagi. Saat itu berharap tidak ada lagi kekeliruan sehingga akte catatan sipil selesai. Namun urusannya belum selesai sampai disana karena harus kekantor kecamatan untuk merunah status di KTP dan menyatukan Kartu Keluarga (KK) dengan istrinya.
“Semoga selesai hari ini. Selanjutnya ke kantor camat lagi untuk menyatukan KK istri. Jadi lumayan ribetlah urusan yang begini,” ujarnya.
Rikki berharap para pejabat yang mengambil keputusan bisa lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat. Bahkan dirinya yakin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam juga harus jeli atas kebutuhan masyarakat.
“Sebaiknya kita masyarakat mengurus akte cukup sampai kantor lurah saja. Nanti datang sekali saja misal ke Disdukcapil saat sidang sehingga tidak banyak masyarakat yang dirugikan. Sebab selain masalah waktu juga biaya selama ke kantor Disdukcapil Sekupang. Bagaimana kalau rumah kita di Jembatan 6 Barelang?, mungkin berapa biaya yang akan dikeluarkan, hitung sendirilah,” pungkasnya.
(Jhon/iam)