- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Aksi Bejat Dilakukan sejak 2019, Saat Istri Tak di Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan berhasil menangkap SS, pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Warga Bintan tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (20/2/2021) lalu, atas laporan istrinya.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).
Rugianto mengatakan, awalnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Beberapa barang bukti yang juga diamankan berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos, dan satu helai celana,” jelasnya.
Perbuatan terlarang pelaku tersebut, masih kata Kapolsek Teluk Bintan, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(cr1)