- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Bersama Teman Wanitanya Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : YA (kiri) dan G (kanan), tersangka pemalsuan uang palsu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - YA (23) seorang pelajar atau Mahasiswa bersama teman perempuannya bernama inisial G (23) diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang di depan Rumah Sakit (RS) Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (16/1/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya diringkus lantaran membeli sebuah telepon genggam (Handphone) dari salah toko di Kota Tanjungpinang menggunakan uang rupiah palsu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Uang Rupiah Palsu di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang pada Selasa (19/1/2021).
Fernando mengatakan penangkapan tersebut adanya laporan dari korban (penjual HP) bahwa telah terjadi transaksi jual-beli Handphone dengan menggunakan uang rupiah diduga palsu dikarenakan nomor seri yang terdapat di uang kertas tersebut sama percis.
“Kronologis kejadian pada hari Kamis (14/1/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB pelapor (korban) menerima sejumlah uang sebesar Rp1,7 juta rupiah dari transaksi penjualan satu (1) unit Handphone merek Oppo A33 warna hitam di depan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI), tepatnya di Km 07 Kota Tanjungpinang,” ujar Fernando dalam keterangan Pers yang di gelar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A Agung M Winarta, S.H, S.IK, dan Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, SH., S.I.K., serta juga dihadiri oleh rekan-rekan dari awak media cetak, online dan media elektronik.
Dikatakannya, sekira pukul 23.00 WIB (setiba dirumah), di jalan Pramuka lr Sumba Nomor 33 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterimanya tadi. Anehnya, uang tersebut sama percis tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
“Sampai dirumah, korban cek uang hasil transaksi penjualan jual-beli HP tadi. Terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GJS829854 yang sama yang diduga uang rupiah palsu,” jelasnya.
Keterangan gambar : Barang bukti uang palsu yang disita Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Lanjutnya, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (16/1/2021) malam, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang. Selanjutnya, masih dikatakan Kapolres Tanjungpinang, pada hari yang sama, tepatnya di depan RS Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Atas nama YA dan G teman (perempuannya) berhasil kami amankan beserta barang bukti (BB) untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil oleh petugas diantaranya ialah
Dari Pelapor:
- 12 lembar uang pecahan Rp100.000 ribu rupiah yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854.
Keterangan gambar : Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas. (Foto : istimewa)
Dari Tersangka :
- 50 lembar uang pecahan Rp100.000 ribu rupiah yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854.
- Satu (1) Printer merek Canon PIXMA MX336 warna putih.
- Empat (4) tabung tinta warna hitam.
- Satu (1) tabung tinta warna merah.
- Dua (2) Catridge Printer.
- Satu (1) Pisau Cutter.
- Satu (1) Penggaris Besi berukuran 30 cm.
- 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda.
- 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm
- Satu (1) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2652 AH.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta rupiah,” kata Kapolres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yakni Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 Tahun kurungan.
Sumber: Humas Polres Tanjungpinang