- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Beraksi 2 Kali di Bengkong Indah dan Palapa Atas, Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor, Riyan tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Bengkong, Sabtu (12/8/2023) sore. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. Pelaku diamankan saat ingin menjual kendaraan hasil curian.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19 tahun). Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.
“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara. Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy kepada KoranBatam, Senin (14/8/2023).
Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus,” terang Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., menambahkan, dari penangkapan Kamis (10/8) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.
“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris terpisah.
Kanit melanjutkan, pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.
“Keterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
(iam)







.gif)






















