BM Tak Berkutik Saat Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja
Curi iPhone

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Mar 2021, 21:41:54 WIB KRIMINAL 24 JAM
BM Tak Berkutik Saat Diringkus Reskrim Polsek Lubuk Baja

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /headline.co.id


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil meringkus BM (42). BM adalah pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Nanas, Ruko Sinar Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021), berawal dari laporan korban bernama inisial SW (26). Saat itu, SW sedang berada di toko laundry miliknya yang berada di Ruko Sinar Penuin.

Pukul 14.00 WIB, korban mendapat orderan dari salah satu customernya (pelanggan) untuk cuci karpet. Usai melayani customer, korban meletakkan telepon genggamnya (HP) di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban baru menyadari bahwa teleponnya yang ia (SW) letakkan di meja kasir sudah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Baja, guna proses penyidikan.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution, mengatakan bahwa dari keterangan korban, ia mencoba mengakses handphone miliknya melalui fitur Find My iPhone, setelah mengetahui bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri.

“Dari aplikasi tersebut, korban barulah mengetahui bahwa hpnya telah dicuri seseorang dan masih terdeteksi keberadaan hpnya. Korban bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal HP tersebut,” ujar Iptu Haris, Senin (8/3/2021).

Pukul 19.30 WIB, lanjut Haris, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Merek iphone 11/128 Gb warna merah, di Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar untuk selanjutnya dibawa ke kantor polisi terdekat.

Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke kantor polisi (Polsek Lubuk Baja), masih kata Haris, pelaku mengalami luka di bagian wajahnya. Atas temuan tersebut, penyidik unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merek Iphone 11 warna merah, satu case handphone transparan, satu kotak handphone merek iphone 11 warna merah. Atas kejadian ini, kerugian ditaksir sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook