- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
BNN Kepri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Tiga Tersangka

Keterangan Gambar : Ketiga orang tersangka yang diamankan petugas BNNP Kepri, kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu jaringan Internasional. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Tiga orang tersangka berhasil dibekuk berikut dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 10.462 gram, Senin (3/8/2020).
Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa, di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun No. 67, akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia.
“Laporan Kasus Narkotika: LKN/22/VII/2020/BNNP, pada hari Rabu, (29/7/2020) beberapa waktu lalu sekira pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika,” ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan.
Selanjutnya, dikatakan Richard, sekira pukul 10.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai (Taman Yasmin Kebun), petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah dan mendapati ada satu orang pria bernama inisial M (29) warga negara Indonesia (WNI) di dalam rumah tersebut.
“Pukul 11.00 WIB, petugas kita melakukan pemeriksaan di alamat rumah yang dimaksud. Dan benar saja, petugas kita mendapati satu orang pria berada di dalam rumah itu,” jelas Richard.
Kemudian, masih Richard, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam, seberat bruto 10.462 gram.
“Petugas mendapati 10 bungkus sabu di dua tempat. Satu di dalam tas dan satu lagi di atas kasur,” bebernya.
Menurut keterangan tersangka M, kata Kepala BNNP Kepri, dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama inisial T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.
Kemudian, tambah Richard, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku T di dalam sebuah mobil merek Avanza yang berada dipinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam.
Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka tersebut. Dan didapat hasil dari pelaku M negatif dan T positif.
“Kita lakukan test urine setelah diamankan dan hasilnya satu negatif dan satu positif Metamfetamin dan Amfetamin. Kemudian pukul 14.30 WIB tersangka M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar satu kilogram kepada saudara Y (30),” terangnya.
Pada pukul 17.45 WIB, petugas melakukan CD dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Y. Pada hari Rabu (29/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, kata Richard, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas Bidang Pemberantas BNN Provinsi Kepri ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah per kg (M), Rp5 juta rupiah per dua kg dan saudara Y Rp5 juta rupiah. Pemilik barang bernama inisial A sekarang masih kami buru Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia,” ujarnya.
Richard menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman. Dan tersangka menunggu instruksi lebih lanjut terkait pengiriman dan tujuan barang.
“Dari hasil pengungkapan ini, telah menyelamatkan setidaknya kurang lebih 52.310 ribu jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba. Dan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka M (negatif), T (positif), Y (positif) Methamphetamine,” pungkasnya.
(iam)
Sumber : Humas BNNP Kepri