BNNP Kepri Tangkap Satu Kurir Jaringan Internasional

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Mar 2020, 21:40:50 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
BNNP Kepri Tangkap Satu Kurir Jaringan Internasional

Keterangan Gambar : Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5.308 gram sabu dalam Press Release di ruang penerima tamu (Resepsionis) Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/3/2020) siang. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) warga Tanjungpinang selaku kurir narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, tepatnya di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa-Kota Batam, pada Selasa (17/3) pukul 23.00 WIB lalu.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di sekitar Pulau Putri Nongsa," ujar Brigjend Pol Richard Nainggolan saat menggelar Press Release di ruang penerima tamu (Resepsionis) Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/3/2020) siang.

Dikatakannya, Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5.308 gram dari tangan tersangka berinisial R (35) warga Tanjungpinang di simpan di dalam tas warna biru merk The North Face.

"Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh nelayan yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Palembang melalui perairan Kepri," terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.308 gram yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face.

"Dari pengakuan tersangka R, ia mendapatkan upah sebesar Rp20 juta rupiah dan baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu rupiah," jelasnya.

Brigjend Pol Richard Nainggolan menjelaskan bahwasanya tersangka baru pertama kali membawa sabu. Dia dijanjikan uang sebesar Rp20 juta rupiah jika berhasil membawanya dan baru dibayarkan Rp500 ribu rupiah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook