- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
BNNP Kepri Ungkap Pabrik Gelap Sabu di Perumahan Elit di Kota Batam

Keterangan Gambar : Tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri. /BNNP Kepri
KORANBATAM.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap satu kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri, pada Selasa (19/7/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.
Kepala BNNP Kepri, Henry Simanjuntak, memaparkan kronologisnya bahwa, dimana pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pabrik gelap pembuatan Narkotika golongan I jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kepala BNNP Kepri pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial
MS (43 tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 tahun, WNI), di Jalan Pandan Laut, Nomlr 23 Cluster Nirwana Sukajadi, RT 006/RW 001, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepri.
Petugas BNNP Kepri kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat netto 2.261 gram, satu tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I jenis zabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga pabrik gelap dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti, Blok B1 Nomor 41, Kecamatan Belian, Batam, Provinsi Kepri dan didapati satu orang diduga tersangka berinisial AS (25 tahun, WNI).
Atas kejadian tersebut di atas, maka tiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Ilham/red)